1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup
kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang
terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos)
"kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk
menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah
satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie)
"kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling
bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]Sistem politik
Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit
yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di
semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan
demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian
besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak
suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah
ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Ada beberapa jenis demokrasi,
tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat
menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara
berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era
Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
2. SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Negara Indonesia
salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu
perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang
berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera
Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1
ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan
menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat).
Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan
lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia
bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia
telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan
yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,
merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah
beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu
keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara
yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2. Tingkat daerah meliputi :
a. Provinsi terdiri dari
gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b. Kota dan kabupaten dipimpin
oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh
dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
Sedangkan
dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR,
DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan
Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1. Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2. Legislatif yang meliputi
DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui
parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer
dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah,
sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3. Konstitutif. Lembaga ini
adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR
dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR
memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4. Eksaminatif atau BPK adalah
lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini
akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5. Yudikatif. Lembaga
yudikatif terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki
fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat
kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi
menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna
untuk menentukan calon hakim agung.
Dalam
pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang
menggantikannya. Tetapi jika keduanya berhalangan atau mangkat maka
terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri,
menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang
presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden
maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk
1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2
periode.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1. Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
Sistem pemerintahan didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1. Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
3. PENDIDIKAN
PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Pertahanan
Keamanan Negara adalah
pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi
pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan
terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang
ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela
negara adalah kegiatan yang
dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam
rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara disingkat
PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian
Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela
negara.
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila,
Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang
dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai
Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan
dan kemasyarakatn.
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi
dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun,
yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan
nasionalnya.
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang
memiliki tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah
terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta
yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga
waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman,
tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup
bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu membina kerukunan, persatuan,
dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera
mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3) Sadar bernegara IndonesiaYaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu
yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi NegaraYaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negaraYaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan
harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap
mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam
menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki
kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal
bela negara yang bersifat psikis.
4. Proses Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang
Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme
kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah
sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya
rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang
dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada
tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di
indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin
sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika
pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia
terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi
Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati
perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba
dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara
kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang
demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model
demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan
Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model
Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model
demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih
mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan
di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan
pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya.
Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat
rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada
tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia
akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998.
Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil
dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis.
Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998
di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat
menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan
kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist
hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan
pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju
konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena
masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan
berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan
di Indonesia.
Munculnya
Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat
perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik
yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara
nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter
menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem
politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala
bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu
tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat
masyarakat.
Perbaikan
kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan
adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka
beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara
itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil
memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di
Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil
berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang
pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena
mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi
dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan
kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik
baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan
mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang
”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang
efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu
sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk
Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak
berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas
demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998
sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan
pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik,
tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi
lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah
yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk
yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik
masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di
Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana
kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung,
untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.
Memilih Demokrasi untuk Indonesia? Pertanyaan yang muncul dari kemudian
adalah,”Lantas, jika reformasi 1998 juga belum dapat menentukan bagaimana model
demokrasi yang cocok bagi Indonesia, apakah demokrasi memang tidak cocok bagi
Indonesia?”. Menanggapi pertanyaan diatas, penulis perlu menekankan untuk
memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai
sebuah nilai. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan
partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan
dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak
menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam
kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang
efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan
wewenang.
Masa transisi di Indonesia yang masih belum menunjukan kehidupan
demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi landasan
Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju
konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses reformasi
hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat
sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang
terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis.
Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar
mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan
memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.
Hubungan Demokrasi dengan Bentuk Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan: a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah: a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat. b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
“Demokrasi merupakan
suatu sistem politik yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik”Henry B.
Mayo
Bangsa Indonesia sekarang sedang mengalami peralihan antara rezim
otoriter (Orde Baru) ke era demokratisasi (Reformasi), meskipun harus diakui
masih terjadi kelemahan diberbagai bidang dalam proses demokratisasi tersebut.
Kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban kekuasaan tanpa kecuali juga
semakin menguat. Maka dari itu perlu diterapkan keadilan yang bersifat
transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat
memperoleh keadilannya secara realistis.
Di sisi lain, saat ini HAM tidak lagi dipandang sekadar sebagai
perwujudan paham individualisme dan liberalisme tetapi lebih dipahami secara
humanistis sebagai hak-hak yang mendasar berkaitan dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, apapun latar belakangnya baik dalam hal ras, etnik, agama, warna
kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya.
Penegakan HAM sangat tergantung seberapa kualiatas demokrasi yang
dijalankan dalam suatu negara, sebagai contoh dalam masa transisi demokratisasi
di Indonesia telah tercapai perubahan positif akan tetapi masih
terdapat masalah-masalah kedepan yang akan terus membayangi, kebebasan media
massa serta jaminan kebebasan berpendapat warga negara harus menjadi kisah
sukses yang harus dicatatkan sebagai dampak nyata reformasi.
Paska Pemilu Presiden ini kita harus mempertimbangkan kualitas dari
hasil Pemilihan presiden 9 Juli mendatang, karena berkaitan dengan optimisme
atas masa depan demokrasi dan HAM di negeri ini.
Presiden yang terpilih sebagai aktor penting dan krusial, yang
berpengaruh pada masa depan demokrasi dan HAM apakah akan memiliki komitmen
membenahi kualitas demokrasi dan penegakan HAM ataukah sebaliknya akan
menghancurkan demokrasi? Apakah akan kembali ke rezim otoriter dengan
mempertaruhkan perkembangan demokrasi dan HAM yang sudah sejauh ini ?
Cikal bakal Demokrasi dan kebebasan yang kita nikmati saat ini adalah
hasil dari perjuangan melawan rezim otoritarian Orde Baru, perjuangan itu tidak
diraih dengan mudah tetapi diwarnai dengan jatuhnya korban jiwa dan hilangnya
para kaum pejuang demokrasi yang hingga kini masih dinanti oleh sanak
saudara-saudari.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu adalah harga yang
harus dibayar mahal dari keinginan meraih demokrasi. Penuntasan kasusnya menjadi
sangat penting, sebab penuntasan kasus-kasus itu tidak semata untuk menegakkan
kebenaran dan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi tahapan penting yang
menentukan masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Di tengah belum tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut para
pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM justru maju sebagai
kandidat capres dengan jani-janji untuk mesejahterahkan negeri ini.
Kemunculannya di atas pentas politik mengusik nurani keluarga korban dan
pelaku sejarah yang hingga kini masih hilang dan perjuangan keluarga korban
meraih keadilan tidak kunjung terpenuhi. Kemana lagi mereka harus menacari ?
Mencari keadilan yang sejati. Seolah ‘Cuci tangan’ dari konflik tersebut, para
terduga pelaku malahan saat ini sibuk mencari-cari dukungan politik
kesani-sini.
Dimanakah hati nurani para penikmat demokrasi saat ini? Melihat para
korban yang menjadi amunisi peraih demokrasi masih mencari keadilannya, Ironis
ketika kita merasakan demokrasi, akan tetapi para korban seolah hilang ditelan
bumi dan para pelaku pelanggaran HAM tersebut beramai-ramai ikut serta dalam
demokrasi turut ingin berkuasa.
*DAFTAR PUSTAKA
- - http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
- - https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
- - http://demokrasiindonesia.com/2012/07/20/demokrasi-di-indonesia-dan-sejarahnya/
- - http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html
- - http://www.tempokini.com/2014/05/dilema-demokrasi-dan-ham/