Mempelajari tentang wawasan nasional, teori kekuasaan, dan geopolitik yang ada di INDONESIA



1.            Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri
Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
2.    Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
A.    Paham Kekuasaan
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi. Perumusan wawan nasional lahir berdasarkan pertimangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
1)             Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini:
1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
          2. untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
3.     dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Semasa hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
2)               Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
3)              Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.


2.            Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).
A.      Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir,  tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
B.      Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

C.      Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
  • Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
  • Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia)   serta Jepang di Asia timur raya.
  • Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
D.      Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
3.     Penjelasan tentang  Geopolitik Indonesia dan Paham Kekuasaan Indonesia
1.      Geopolitik indonesia
Geographical Politic atau gopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
  • Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai berikut :
1)    Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2)    Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3)    Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4)    Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5)    Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
B. Permasalahan yang dihadapi.
1)   Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2)   Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3)   Menurunnya rasa nasionalisme.
4)    Kualitas SDM masih rendah.

2.     Paham kekusaan bangsa indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya


DAFTAR PUSTAKA :


Posted by
Unknown

More

CERITA TENTANG DEMOKRASI DI INDONESIA

1. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[1] yang terbentuk dari δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada abad ke-5 SM untuk menyebut sistem politiknegara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini merupakan antonim dari ριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling bertentangan, namun kenyataannya sudah tidak jelas lagi.[2]Sistem politik Athena Klasik, misalnya, memberikan kewarganegaraan demokratis kepada pria elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan wanita dalam partisipasi politik. Di semua pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewarganegaraan demokratis tetap ditempati kaum elit sampai semua penduduk dewasa di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah perjuangan gerakan hak suara pada abad ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan EropaEra Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis. 

2. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Negara Indonesia salah satu negara yang berada di Asia Tenggara, dan menjadi salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis Indonesia yang berada di antara dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera  Atlantik, serta diapit oleh dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia.
Menurut Pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. Sistem pemerintahannya yaitu negara berdasarkan hokum (rechsstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintahan tidak berdasarkan pada kekuasaan lain (machsstaat). Dengan berlandaskan pada hokum ini, maka Indonesia bukan negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan negara Indonesia telah terjadi perubahan sistem pemerintahan Indonesia, yaitu dari pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setelah ditetapkannya UUD No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bebas KKN,  merupakan tonggak awal dari diberlakukannya sistem otonomi daerah di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa alat penyelenggara negara yang ada di Indonesia yang menjadi penentu keberhasilan negara Indonesia dalam membangun dan menciptakan tujuan negara yang dikehendaki berdasarkan UUD 1945.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dapat diartikan dalam dua bagian, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas. Dalam arti sempit pemerintahan terdiri dari lembaga eksekutif saja, yaitu :
1.      Tingkat pusat. Meliputi presiden dan wakil presiden, menteri-menteri dan instansi yang berada dalam ruang lingkupnya.
2.      Tingkat daerah meliputi :
a.       Provinsi terdiri dari gubernur dan wakil gubernur yang dibantu oleh dinas-sinas
b.      Kota dan kabupaten dipimpin oleh walikota dan wakil walikota atau bupati dan wakil bupati, dibantu oleh dinas-dinas, camat, lurah atau kepala desa, serta rw, rt atau kadus.
            Sedangkan dalam arti luas dalah meliputi semua alat kelengkapan negara, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wapres, BPK, MA, MK, KY, dan lembaga khusus (KPK, KPU, dan Bank Sentral)
Pemerintahan NKRI tidak terlepas dari Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD sebagai  Konstitusi. Antara Pancasila dan UUD terjalin hubungan yang berkaitan, Pancasila yang digunakan adalah Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD. Dalam ketatanegaraan UUD adalah penjabaran dari hakikat pokok Pancasila.
            Sistem pemerintahan  didunia saat ini terdiri dari Presidensiil dan Parlementer. Terdapat beberapa perbedaan antara kedua sistem itu. Pada sistem presidensiil fokus kekuasaan ada pada presiden, sedangkan negara yang menganut parlementer fokus kekuasaan ada pada parlemen, bukan pada Presiden atau Perdana Menteri.
Di Indonesia alat kelengkapan negara terdiri dari :
1.      Eksekutif, yaitu lembaga negara yang mengelolah lembaga pemerintahan baik dalam tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pada tingkat pusat dikepalai oleh Presiden dan wapres. Sedangkat tingkat provinsi oleh gubernur dan wagub, untuk tungkat berikutnya pemerintahan kota dipimpin oleh walikota dan wawako serta kabupaten oleh bupati dan wabub. Tugas pokok dari lembaga ini adalah melaksanakan pemerintahan.
2.      Legislatif yang meliputi DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten serta DPD. DPR dan DPD dipilih melalui parpol dalam pemilu, sedangkan DPD dipilih melalui nonparpol dan non militer dalam pemilu. Tugas pokok DPR adalah membuat UU bersama dengan pemerintah, sedangkan DPD mengajukan RUU kedaeraan untuk dibahas bersama DPR.
3.      Konstitutif. Lembaga ini adalah penjelmaan dari penggabungan kekuatan dari lembaga legislatif. Jika DPR dan DPD mengabungkan diri dan bersidang sesuai UU, maka akan terbentuk MPR. MPR memfunyai banyak tugas dan yang terpenting adalah mengubah dan menentapkan UUD
4.      Eksaminatif atau BPK adalah lembaga yang berwenang menaudit kondisi keuangan negara. Hasil pengawasan ini akan dilaporkan kepada DRP untuk dipelajari.
5.      Yudikatif. Lembaga yudikatif  terdiri dari MA, MK, dan KY. Setiap lembaga-lembaga itu memiliki fungsi masing-masing sesuai UU. MA berfungsi mengadili perkara pada tingkat kasasi dan menguji produk hukum dibawah UU. Sedangkan MK memiliki fungsi menguju produk hukum diatas UU dan membubarkan parpol. Sementara KY berguna untuk menentukan calon hakim agung.
            Dalam pemerintahan RI jika presiden mangkat atau berhalangan maka wapres yang menggantikannya. Tetapi jika  keduanya berhalangan atau mangkat maka terdapat 3 menteri yang harus menggantikanya secara bersamaan, yaitu mendagri, menlu, dan menhankam dalam tenggat waktu diatur oleh UU. Masa jabat seorang presiden atau wakil presiden adalah 5 tahun atau 1 periode. Baik presiden maupun wapres dapat dipilih kembali untuk masa jabat yang sama juga hanya untuk 1 periode. Jadi presiden dan wapres dapat memangku jabatan yang sama untuk 2 periode.

3. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA (PPBN)
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1)  Cinta tanah air Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2)  Sadar berbangsa Indonesia Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3)  Sadar bernegara IndonesiaYaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi NegaraYaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.
5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negaraYaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6)  Memiliki kemampuan awal bela negara
a)   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

4. Proses Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya. Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.
Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.
Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.
Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.
Memilih Demokrasi untuk Indonesia? Pertanyaan yang muncul dari kemudian adalah,”Lantas, jika reformasi 1998 juga belum dapat menentukan bagaimana model demokrasi yang cocok bagi Indonesia, apakah demokrasi memang tidak cocok bagi Indonesia?”. Menanggapi pertanyaan diatas, penulis perlu menekankan untuk memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai sebuah nilai. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.
Masa transisi di Indonesia yang masih belum menunjukan kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi landasan Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.

Hubungan Demokrasi dengan Bentuk Pemerintahan
            Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :a. Konsep kekuasaanKonsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :1. Kekuasaan ditangan Rakyat.a. Pembukaan UUD 1945 alinia IVb. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan KeputusanPengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:  a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.  b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasanKonsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:  a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.  b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep PartisipasiKonsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.2) Pasal 28 UUD 1945“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.


6. DILEMA DEMOKRASI INDONEIA
Demokrasi merupakan suatu sistem politik  yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politikHenry B. Mayo
Bangsa Indonesia sekarang sedang mengalami peralihan antara rezim otoriter (Orde Baru) ke era demokratisasi (Reformasi), meskipun harus diakui masih terjadi kelemahan diberbagai bidang dalam proses demokratisasi tersebut. Kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan kewajiban kekuasaan tanpa kecuali juga semakin menguat. Maka dari itu perlu diterapkan keadilan yang bersifat transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat memperoleh keadilannya secara realistis.
Di sisi lain, saat ini HAM tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme tetapi lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang mendasar berkaitan dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakangnya baik dalam hal ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya.
Penegakan HAM sangat tergantung seberapa kualiatas demokrasi yang dijalankan dalam suatu negara, sebagai contoh dalam masa transisi demokratisasi di Indonesia  telah tercapai perubahan positif  akan tetapi masih terdapat masalah-masalah kedepan yang akan terus membayangi, kebebasan media massa serta jaminan kebebasan berpendapat warga negara harus menjadi kisah sukses yang harus dicatatkan sebagai dampak nyata reformasi.
Paska Pemilu Presiden ini kita harus mempertimbangkan kualitas dari hasil Pemilihan presiden 9 Juli mendatang, karena berkaitan dengan optimisme atas masa depan demokrasi dan HAM di negeri ini.
Presiden yang terpilih sebagai aktor penting dan krusial, yang berpengaruh pada masa depan demokrasi dan HAM apakah akan memiliki komitmen membenahi kualitas demokrasi dan penegakan HAM ataukah sebaliknya akan menghancurkan demokrasi? Apakah akan kembali ke rezim otoriter dengan mempertaruhkan perkembangan demokrasi dan HAM yang sudah sejauh ini ?
Cikal bakal Demokrasi dan kebebasan yang kita nikmati saat ini adalah hasil dari perjuangan melawan rezim otoritarian Orde Baru, perjuangan itu tidak diraih dengan mudah tetapi diwarnai dengan jatuhnya korban jiwa dan hilangnya para kaum pejuang demokrasi yang hingga kini masih dinanti oleh sanak saudara-saudari.
Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu adalah harga yang harus dibayar mahal dari keinginan meraih demokrasi. Penuntasan kasusnya menjadi sangat penting, sebab penuntasan kasus-kasus itu tidak semata untuk menegakkan kebenaran dan keadilan bagi korban tetapi juga menjadi tahapan penting yang menentukan masa depan demokrasi dan HAM di Indonesia.
Di tengah belum tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM tersebut para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM justru maju sebagai kandidat capres dengan jani-janji untuk mesejahterahkan negeri ini.
Kemunculannya di atas pentas politik mengusik nurani keluarga korban dan pelaku sejarah yang hingga kini masih hilang dan perjuangan keluarga korban meraih keadilan tidak kunjung terpenuhi. Kemana lagi mereka harus menacari ? Mencari keadilan yang sejati. Seolah ‘Cuci tangan’ dari konflik tersebut, para terduga pelaku malahan saat ini sibuk mencari-cari dukungan politik kesani-sini.
Dimanakah hati nurani para penikmat demokrasi saat ini? Melihat para korban yang menjadi amunisi peraih demokrasi masih mencari keadilannya, Ironis ketika kita merasakan demokrasi, akan tetapi para korban seolah hilang ditelan bumi dan para pelaku pelanggaran HAM tersebut beramai-ramai ikut serta dalam demokrasi turut ingin berkuasa.


*DAFTAR PUSTAKA
  1. -          http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
  2. -       https://maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
  3. -          http://demokrasiindonesia.com/2012/07/20/demokrasi-di-indonesia-dan-sejarahnya/
  4. -          http://demokrasi-diindonesia.blogspot.com/2014/01/hubungan-demokrasi-dengan-bentuk.html

  5. -          http://www.tempokini.com/2014/05/dilema-demokrasi-dan-ham/

Posted by
Unknown

More

analisis manusia dan penderitaanya akibat dari bencana alam TSUNAMI


DAMPAK TSUNAMI ACEH


Dalam tulisan kali ini saya akan menganalisis salah satu bencana yang ada di Indonesia yang tercinta ini. Saya akan menganalisis tentang tsunami. Bagaimana terjadinya, bagaimana menyikapi bencana dan penderitaan, solusi menghindarinya dan bagaimana sikap anda jika mengenai bencana dan penderitaan tersebut?
Tsunami adalah kata berbahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (tsu artinya lautan, nami  berarti gelombang ombak). Pengertian dari Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Tsunami sangat identik dengan gempa bumi yang terjadi di dasar laut, bukan di daratan. Gelombang ombak yang ditimbulkan oleh gempa didasar laut memiliki kecepatan 600 mil per jam (hampir 1.000 km per jam) atau sama dengan kecepatan rata-rata pesawat udara. Gelombang ombak laut bisa mencapai ketinggian 6 sampai 14 meter untuk ukuran rata-rata. Gelombang tsunami bisa menghantam daratan selama 5 sampai 30 menit.Ketika gelombang ombak yang besar datang, kita nyaris tidak sempat melarikan diri. Karena ombak tersebut besar dan cepatnya, gelombang ombak ini dapat melintasi lautan luas.
Tentu kita tidak mudah lupa dengan apa yang terjadi di Aceh 26 Desember 2004. Bencana alam terdahsyat yang pernah terjadi di Indonesia adalahbencana gempa bumi & tsunami. Bencana ini merupakan kematianterbesar sepanjang sejarah. Indonesia, Sri Lanka, India, dan Thailand merupakan negara dengan jumlah kematian terbesar. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh pada perekonomian Negara dan daerah khususnya Aceh yang terkena bencana yang terparah.
Ilmuwan menilai sumber gelombang mematikan itu jelas adalah gempa bumi Sumatera-Andaman 9,2, yang merupakan salah satu yang paling kuat dari yang pernah ada.
Menurut beberapa studi terbaru, justru patahan jauh lebih kecil yang mengirim tembok air setinggi 100 kaki meluncur ke provinsi Aceh. Jika benar, penemuan itu akan menjelaskan apa yang benar-benar melahirkan bencana tahun 2004.
Gempa terjadi akibat dari patahnya rekahan sepanjang 1.600 kilometer di mana lempeng tektonik India bertabrakan di bawah lempeng Sunda. Rekahan diperkirakan telah tergelincir 20-25 meter dalam waktu hampir seketika.
Banda Aceh terletak dekat bagian dari rekahan yang tidak bergerak sama sekali, namun daerah itu yang paling parah. Bagaimana mungkin Aceh mengalami kerusakan yang sangat besar seperti itu? Para ilmuwan berpikir sekarang mereka tahu mengapa. Patahan yang lebih dekat ke pantai Sumatra yang diabaikan sebelumnya, pecah hampir pada waktu yang sama dibandingkan sepupunya yang jauh lebih besar.
                Felix Waldhauser dari Columbia University dan tim peneliti menganalisis ribuan gempa susulan di wilayah tersebut sejak 2004. Epicenters dari gempa kecil berbaris dengan patahan yang tidak biasa menunjukkan hal itu dan bukan patahan utama yang telah aktif di daerah itu.
Patahan penting yang oleh tim disebut patahan splay (miring ) itu, mengiris plat Sunda jauh lebih dekat ke pantai barat Sumatra, dan dengan sudut yang lebih curam ke dasar laut daripada patahan utama.
Ini berarti bahwa setiap kali patahan melebarkan, hal itu mendorong dasar laut ke atas lebih keras, menyebabkan tsunami yang lebih besar.
                "Pengamatan gempa bumi di sepanjang (patahan utama) tidak cukup untuk menghasilkan tsunami yang besar," kata Waldhauser. Ia menyajikan temuan tim pada pertemuan tahunan American Geophysical Union awal bulan ini.
Tim peneliti lain yang dipimpin oleh Satish Singh dari Institut de Physique du Globe de Paris di Prancis menunjukkan dalam model komputer, bahwa patahan miring hanya perlu bergeser 5 meter untuk menghasilkan tsunami besar-besaran yang menelan Banda Aceh, setara dengan gempa 7,8 atau 7,9 Magnitudo. "Kekhawatiran kami adalah bahwa peristiwa kecil dapat menghasilkan efek yang merusak seperti itu, dan itu tidak akan mendapat perhatian," kata Singh.
Gempa yang lebih kecil itu kemungkinannya akan berulang lebih sering daripada gempa bumi besar, setiap 100-200 tahun sekali.
Singh mengingatakan patahan miring serupa di lepas pantai Padang yang berpenduduk 750 ribu jiwa. Dia mengatakan patahan bisa terjadi dalam dekade berikutnya.
CARA MENGHADAPI TSUNAMI

A.      Persiapan Menghadapi Tsunami
1.Mengetahui pusat informasi bencana, seperti Posko Bencana, Palang Merah Indonesia, Tim SAR. Kenali areal rumah, sekolah, tempat kerja, atau tempat lain yang beresiko. Mengetahui wilayah dataran tinggi dan dataran rendah yang beresiko terkena Tsunami.
2. Jika melakukan perjalanan ke wilayah rawan Tsunami, kenali hotel, motel, dan carilah pusat pengungsian. Adalah penting mengetahui rute jalan keluar yang ditunjuk setelah peringatan dikeluarkan.
3.Siapkan kotak Persediaan Pengungsian dalam suatu tempat yang mudah dibawa (ransel punggung), di dekat pintu.
4.Siapkan peersediaan makanan dan air minum untuk pengungsian.
5.Siapkan selalu peralatan P3K lengkap.
6.Membawa barang secukupnya saja untuk keperluan pengungsian.
7.Segera mengungsi setelah ada pemberitahuan dari pihak yang berwenang atas penyebaran informasi tentang tsunami.
8.Jika hanya ada sedikit waktu sebelum datang tsunami,segera mencari pintu dan mencari jalan keluar dari rumah atau gedung dengan segera.
9.Carilah tempat yang tinggi dan aman dari gelombang tsunami,atau mengikuti rute dan tempat yang suah ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
10.  Utamakan keselamatan terlebih dahulu, jika terjadi kerusakan pada tempat Anda berada,bila ingin menyelamatkan harta benda carilah yang mudah dan ringan dibawa.
11.  Pastikan tidak ada anggota keluarga yang tertinggal pada saat pergi ke tempat evakuasi. Jika bisa ajaklah tetangga dekat Anda untuk pergi bersama-sama.
12.  Jika tsunami terjadi pada saat Anda sedang menyetir kendaraan, cepat keluar dan cari tempat yang tinggi dan aman.

B. Setelah Terjadi Tsunami
1. Periksa kesediaan makanan. Makanan apapun yang terkena air mungkin sudah tercemar dan harus dibuang.
2. Memberikan bantuan kepada korban luka-luka. Berikan bantuan P3K dan panggil bantuan. Jangan pindahkan orang yang terluka, kecuali yang luka serius.
3. Segera membangun tenda pengungsian apabila keadaan untuk kembali ke rumah tidak memungkinkan.
4. Pastikan keadaan sudah aman dan tidak terjadi tsunami susulan sebelum kembali ke rumah.Bila keadaan rumah tidak memungkinkan untuk ditempati carilah tempat tinggal yang bisa ditempati atau kembali ke tempat pengungsian.


TAHAP PENCEGAHAN,REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tahap pencegahan
Tsunami merupakan fenomena alam yang biasa terjadi namun hampir sedikit sekali dapat diprediksi terjadinya tsunami. Oleh karena itu ketika tsunami terjadi akan banyak menimbulkan kerusakan dan korban jiwa. Namun demikian untuk menghindari bahaya tsunami dapat dilakukan dengan memberikan peringatan sedini mungkin pada orang-orang yang tinggal dan berada di sekitar pantai. Di beberapa pantai yang kerap terjadinya tsunami seperti di pantai-pantai Jepang dan Amerika telah dipasangi papan peringatan tentang terjadinya potensi tsunami. Awas Tsunami!. Di beberapa tempat malah dipasang system alarm yang menghubungkan peralatan deteksi tsunami dari instansi berwenang memberikan peringatan. Di beberapa pantai di Jepang malah telah dibuat dinding beton penghalau agar dapat mengurangi laju tsunami, juga dibangun tempat tempat pengungsian . Dengan cara-cara ini potensi kerusakan yang akan ditimbulkan oleh tsunami dapat dikurangi.
     Cara lain adalah dengan menjaga kelestarian dan keutuhan pepohonan yang ada sekitar pantai. Bila lahan sekitar pantai sudah gundul atau berkurangnya pepohonan maka perlu adanya upaya reboisasi. Reboisasi dilakukan sepanjang garis pantai. Makin banyak pohon yang ada dan ditanam di sekitar pantai membuat laju tsunami makin berkurang dan terhambat sehingga mengurangi kerusakan yang ditimbulkan tsunami.

Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi disusun untuk memulihkan dan membangun kembali kehidupan masyarakat pasca bencana menjadi lebih baik. Untuk itu, pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana dilakukan dengan menggunakan Kombinasi Penilaian Perkiraan Kerusakan dan Kerugian (Damage and Loss Assesment-DALA) dan Pengkajian Kebutuhan Pemulihan Pembangunan Manusia / Human Development Needs Assessment (HRNA).
Strategi pemulihan pasca bencana Provinsi DIY meliputi dua tahapan, yaitu tahap rehabilitasi dan tahap rekonstruksi. Tahap Rehabilitasi bersifat jangka pendek, sebagai respon atas berbagai isu yang bersifat mendesak dan membutuhkan penanganan yang segera dan bertujuan untuk memulihkan standar pelayanan minimum pada sektor perumahan, sektor prasarana, sektor sosial, sektor ekonomi produksi, serta sektor lainnya (lintas sektor) yang mengalami kerusakan dan kerugian akibat dampak bencana. Tahap Rekonstruksi lebih bersifat jangka panjang untuk memulihkan sistem secara keseluruhan serta mengintegrasikan berbagai program pembangunan ke dalam pendekatan pembangunan daerah. Selain itu, MDMC(Muhammadiyah Disaster Management Centre) membangun program rehabilitasi pasca bencana untuk mengkoordinasikan dan melembagakan inisiatif berbagai elemen Muhammadiyah yang telah memiliki program tersebut sebelumnya. Untuk skala nasional, Muhammadiyah telah menyelesaikan program rehabilitasi pasca Tsunami, pasca Gempa Bumi,Secara keseluruhan kebijakan yang diambil BPBD dalam membangun sistem penanggulangan bencana adalah sebagai berikut:

1. Penguatan peraturan perundangan dan kapasitas kelembagaan
2. Perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu
3. Penelitian, pendidikan dan pelatihan
4. Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dan para pemangku       kepentingan lainnya dalam PRB
5. Pencegahan dan mitigasi bencana
6. Peringatan dini
7. Kesiapsiagaan
8. Tanggap darurat
9. Rehabilitasi dan Rekonstruksi

SIKAP KITA MENGENAI BENCANA
Bencana alam sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam,manusia, dan atau oleh keduanya dan menyebabkan korban manusia, penderitaan, kerugian,kerusakan sarana dan prasarana lingkungan dan ekosistemnya serta menimbulkan gangguanterhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat. Penanggulangan Bencana Alam yangdilakukan saat ini masih menyimpan beberapa masalah antara lain sebagai berikut:

• Kelambatan dalam mengantisipasi tanggap darurat bencana;
• Kurangnya koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam pemulihan pasca bencana;
• Kerangka kerja kelembagaan lebih fokus pada pelaksanaan tanggap darurat bencana disbanding pemulihan pasca bencana serta pendanaan yang lebih ditekankan pada tanggap daruratbencana.
• Pemahaman atas pengurangan resiko bencana juga masih terlihat jelas akan kurangnya pemahaman dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dan resiko bencana.
• Lemahnya kinerja kelembagaan dalam pelaksanaan pengurangan resiko bencana, kurangnya perencanaan dan pelaksanaan dalam pengurangan resiko bencana serta kurang terpadunya rencana penataan ruang dengan pengurangan resiko bencana.
• Ketidak pahaman masyarakat dalam memberikan bantuan terhadap para korban, mengakibatkan masyarakat yang menjadi korban bencana alam sangat bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah.
• Belum terpenuhinya pelayanan standar minimum yang disyaratkan oleh piagam kemanusia terkait dengan pemberian bantuan terhadap korban bencana, sehingga sering ditemui korban bencana terkesan tidak dipenuhi akan haknya terhadap kehidupan yang bermartabat.



DAFTAR PUSTAKA :
http://lindamariani.blogspot.com/2013/12/penanggulangan-bencana-tsunami.html
http://id.scribd.com/doc/75976864/Analisis-bencana-alam-tsunami-di-aceh
http://dinamika50.blogspot.com/2009/12/analisis-tsunami-aceh.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/tugas-5-ilmu-budaya-dasar-ibd-manusia-dan-penderitaan/

Posted by
Unknown

More

Popular Posts

Pages - Menu

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © / Fajar Ramadhan

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger