Apakah Penggandaan Buku Fotokopi Melanggar Hak Cipta?
hak cipta fotokopi
Pengertian Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), Penggandaan adalah "proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara."
Salah satu cara penggandaan yang banyak terjadi di sekitar kita adalah dengan fotokopi. Fotokopi buku pelajaran seringkali dilakukan oleh pelajar karena harganya yang jauh lebih murah daripada buku asli. Apakah tindakan ini melanggar hak cipta?
Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta memang menyebutkan,
“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.”
Akan tetapi, terdapat suatu pembatasan hak cipta yang terdapat dalam Bab VI UU Hak Cipta itu sendiri. Pasal 44 ayat (1) poin a memberikan pengecualian di mana penggandaan untuk keperluan pendidikan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika menyebutkan sumbernya.
Bahkan, Pasal 46 menyebutkan,
“Penggandaan untuk kepentingan pribadi atas Ciptaan yang telah dilakukan Pengumuman hanya dapat dibuat sebanyak 1 (satu) salinan dan dapat dilakukan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.
Permasalahan selanjutnya justru timbul dari tempat fotokopi itu sendiri, di mana ada tempat fotokopi yang menggandakan buku-buku untuk kemudian dijual kembali. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, karena dilakukan untuk Penggunaan Komersial. Terkait dengan hal ini, Pasal 10 UU Hak Cipta menyebutkan,
“Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.”
Pelanggar pasal 10 tersebut dapat dikenai pidana denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 114 UU Hak Cipta).
Di sisi lain, bisa saja dikatakan bahwa tindakan penggandaan buku-buku tersebut semata-mata hanya untuk memudahkan transaksi, agar saat ada yang datang dan ingin memfotokopi, ia tidak perlu lagi menunggu. Dalam menjawab persoalan ini, sangat disayangkan bahwa dalam UU Hak Cipta tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 10 dan Pasal 114.
Penutup
Keberadaan tempat fotokopi yang memberikan banyak manfaat memang tidak dapat dipungkiri. Selain menguntungkan secara ekonomi(baik bagi masyarakat maupun tukang fotokopi sebagai mata pencaharian), tempat-tempat ini juga menolong pengadaan buku-buku lama bagi pelajar yang sudah tidak diproduksi lagi.
Pasal 99 UU Hak Cipta menjelaskan bahwa pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Akan tetapi, dalam situasi penggandaan buku-buku lama, tidak ada lagi pihak yang dapat mengajukan gugatan.
Apakah Penggandaan Buku Fotokopi Melanggar Hak Cipta?
Mengenai Saya
Popular Posts
-
ILMU PENGETAHUAN,TEKNOLOGI DAN KEMISKINAN A. IPTEK adalah akronim dai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Yang dimaksud dengan atau penger...
-
Kasus Pelanggaran HAK CIPTA Dewasa ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang memerlukan segala sesuatu aktivit...
-
Kasus Pelanggaran Hak Paten Kasus berikut ini merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara pe...
-
KETAHANAN NASIONAL ( Latar belakang, Tujuan nasional, Falsafah dan Ideologi negara) dan contoh kasus1. Latar Belakang Ketahanan Nasional Sejak kemerdekaan Indonesia pada proklamasi 17 agustus 1945 , kehidupan bangsa indonesia tidak l...
-
Standar Teknik Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika b...
-
Permainan yang Dimainkan Anak Kota VS Anak Desa (Tema : Masyarakat Perkotaan dan Pedesaan) Masa Kanak-Kanak adalah masa yan...
-
HAK PATEN / HAK CIPTA TEMPE Tempe adalah makanan yang dibuat dari fermentasi terhadap biji kedelai atau beberapa bahan lain ...
-
Pikiran ku tentang alam ini dan lingkungan hidup disekitar kita “apakah ada yang membuat kehidupan didunia ini’? Dengan anugrah a...
-
A. Pengertian Wawasan Nusantara 1. Prof.Dr. Wan Usman Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa I...
-
TIMUR YANG MEMPESONA Sejumlah turis tampak asyik bersantap dan mengobrol santai sambil memandang lepas ke arah laut yang didominasi ...
0 komentar:
Posting Komentar